Tahukan anda, ternyata oknum polisi tidak berhak menilang pajak motor atau mobil masyarakat. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak Menilang, Bahkan seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, ya tidak bisa ditilang” ucapnya. 

Tips:
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi, Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, Jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalau tetap ngotot, minta pada polisi tersebut peraturannya pasal berapa? Minta menunjukkan, Kalau tidak bisa jangan mau, Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA dan itu urusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). 

Kejadian seperti ini sangat sering terjadi, masyarakat sudah sangat sering merasakan, saya yakin presiden pun tau kejadian seperti ini, namun saya rasa petinggi-petinggi negara masih menutup mata untuk ini. Akibat kejadian seperti ini sangat-sangat merusak kecitraan polisi, walaupun tidak semua polisi demikian, tapi gara-gara sebagian besar oknum ya masyarakat memandang keseluruhan.

Share/bagikan ya jika menurut anda info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL.
Terima kasih, semoga bermanfaat untuk anda dan orang di dekat anda!
Ada masukan silahkan komen. . 



Comments
0 Comments

Post a Comment Blogger

Silahkan tinggalkan komentar!

 
Top